PROBATAM.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pengajuan memori kasasi tersebut dilakukan oleh tim penasihat hukum Nadiem melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 140 hari penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam keterangannya pada Sabtu (17/10), tim penasihat hukum menjelaskan bahwa kasasi diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Mereka menyebut total vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem mencapai 15 tahun 4 bulan, yang mencakup pidana penjara, denda, dan uang pengganti.
Tim penasihat hukum menguraikan lima hal yang dinilai sebagai kekeliruan dalam putusan banding tersebut.
Pertama, mereka mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai keterkaitan kebijakan Nadiem dengan kerugian negara akibat harga laptop yang dinilai terlalu mahal. Menurut tim hukum, tidak tepat apabila Nadiem dibebani tanggung jawab atas persoalan harga, sementara penentuan harga tersebut bukan dilakukan olehnya.
Kedua, tim penasihat hukum menilai tidak terdapat pembuktian mengenai kesepakatan antara Nadiem dan pihak lain untuk memberikan keuntungan kepada Google. Mereka mempersoalkan putusan yang tetap menyatakan Nadiem turut serta dalam menguntungkan perusahaan tersebut meskipun, menurut mereka, kesepakatan itu tidak terbukti.
Ketiga, tim hukum menggugat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp548,76 miliar. Mereka berpendapat bahwa besaran uang pengganti semestinya didasarkan pada harta yang benar-benar diperoleh Nadiem dari tindak pidana korupsi, bukan sekadar mengacu pada bagian dari keseluruhan kerugian negara. Menurut mereka, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keempat, tim penasihat hukum menilai majelis hakim pada tingkat banding tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang meringankan Nadiem. Mereka beranggapan bahwa putusan dijatuhkan tanpa memperhatikan keterangan yang dinilai dapat mendukung pembelaan terhadap Nadiem.
Kelima, tim hukum menyoroti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menurut mereka mengharuskan vendor mengembalikan sisa uang kepada negara apabila ditemukan kemahalan harga. Mereka menilai hakim mengesampingkan keterangan para saksi terkait surat tersebut karena dokumennya tidak disertakan sebagai bukti tertulis.
Berdasarkan sejumlah keberatan itu, tim penasihat hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Mereka juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, tim hukum meminta agar Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah dan hak-haknya dipulihkan.
“Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya,” demikian pernyataan tim penasihat hukum Nadiem.(lam/kumparan)





Komentar