Beranda / Natuna / Mulai Besok Pemda Natuna Liburkan Sekolah Selama 14 Hari

Mulai Besok Pemda Natuna Liburkan Sekolah Selama 14 Hari

Sekda Kabupaten Natuna Wan Siswandi di tengah pengunjuk rasa. (photo: haluankepri.com)

PROBATAM. CO, Natuna – Pemerintah kabupaten Natuna mulai besok, Senin (3/2/2020), meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Libur sekolah ini efektif selama dua minggu (14 hari).

Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi mengumumkan kepada para pendemo terkait langkah pemerintah meliburkan sekolah di Kantor DPRD Natuna, Ranai, Minggu (2/2/2020). Keputusan yang ia ambil kesepakatan antara Sekda Natuna dan DPRD Natuna pada rapat koordinasi yang digelar di kantor Bupati pagi tadi.

“Mulai besok sekolah kita liburkan 14 hari. Ini bagian dari langkah penjaminan dari pemerintah karena anak sekolah juga dianter jemput sama orang tuannya ke sekolah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan ini diambil untuk menjamin keamanan masyarakat dari kekhawatiran terjangkit virus korona.

“Ini bagaian dari langkah penjaminan dari pemerintah karena anak sekolah juga diantar jemput sama orang tuannya ke sekolah,” paparnya, dilansir haluankepri.com.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Masih sumber yang sama, Kepala Dinas Pendidiakan Kabupaten Natuna, Suherman menjelaskan keputusan libur sekolah ini ditentukan melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Natuna nomor 800/DISDIK/46/ tanggal 2 Februari dan berlaku hingga dua minggu atau 14 hari kedepan

“Edaran ini sudah kami sampaikan ke sekolah-sekolah. Mereka sudah terima semua. Edaran ini berlaku sampai 14 hari sesuai dengan jadwal keberadaan pasien observasi di Lanud Ranai,” jelas Suherman.

Ia melanjutkan, ketentuan libur sekolah ini berlaku pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sekolah – sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Kecuali SMA dan SMK, ini masih menunggu hasil koordinasi dengan provinsi dan kami sudah berkoordinasi,” papar Suherman.

Suherman berharap ketentuan ini bisa menjamin keamanan masyarakat dari apa yang selama ini dikhawatirkan semua orang. “Ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat juga. Mudah-mudahan bermanfaat,” pungkasnya. (*/hk)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement