Beranda / Batam / Mobil Ada, Laporan Pencurian Diduga Direkayasa demi Klaim

Mobil Ada, Laporan Pencurian Diduga Direkayasa demi Klaim

Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BP 1355 CJ menjadi barang bukti dalam pengungkapan dugaan rekayasa laporan pencurian di kawasan Sei Jodoh, Batam.

PROBATAM.CO, Batam – Laporan kehilangan Mitsubishi Xpander putih di kawasan Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, justru mengungkap dugaan rekayasa pencurian. Polisi menduga laporan tersebut dibuat untuk memenuhi persyaratan klaim asuransi dan mengelabui perusahaan pembiayaan. Tiga orang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya berinisial KAL alias OJ, 35, H, 49, dan KS, 43. Setelah menelusuri laporan kehilangan yang masuk pada September lalu, penyidik Polsek Batu Ampar menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan bahwa pencurian mobil tersebut tidak pernah terjadi.

“Kami menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya diduga bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu terkait pencurian satu unit Mitsubishi Xpander,” kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU Eko Kurniawan, Jumat (23/10).

Kasus ini bermula pada 25 September 2026. Saat itu, KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar untuk melaporkan kehilangan Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BP 1355 CJ. Dalam laporannya, mobil disebut hilang ketika diparkir di area Pacific Foodcourt, Sei Jodoh.

Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut. Dari pemeriksaan dan penelusuran barang bukti, penyidik menemukan indikasi bahwa laporan kehilangan itu diduga sengaja dibuat untuk mendukung pengajuan klaim kepada PT Garda Andalan Bersama serta mengelabui Clipan Finance.

Kunjungan ke Polresta Barelang, Siswa Belajar Tertib Berlalu Lintas

Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap KAL pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 22.15 WIB di Perumahan Costarica, Batam Kota. Sehari kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menangkap H di kawasan Tiban Mas.

H disebut menjabat Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepulauan Riau. Pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 WIB, polisi menangkap KS di Kompleks Dreamland 2.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Mitsubishi Xpander putih, dua kunci mobil asli, STNK, surat keterangan Clipan Finance atas nama KS, surat tugas PT Garda Andalan Bersama, sebuah flashdisk berisi data pendukung, serta berkas laporan polisi yang diduga palsu.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan penyidik, terkait dugaan pemalsuan surat dan laporan palsu.

Polisi menegaskan, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa peristiwa pencurian yang dilaporkan di Pacific Foodcourt bukan kejadian sebenarnya. Polsek Batu Ampar mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu demi memperoleh keuntungan.

Ardi m, Pertama Kali, Batam Peringati Hari Ekonomi Kreatif Nasional Gelar Bazar Ekraf undang Artis Ibukota Hijau Daun

“Membuat laporan kepolisian palsu demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” ujar Eko. (*)

Editor: IW

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement