Beranda / Lingga / Lima Pria Penanam Puluhan Batang Ganja di Lingga Diciduk Polisi

Lima Pria Penanam Puluhan Batang Ganja di Lingga Diciduk Polisi

Foto : Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho didampingi Kabagops Kompol Rusdwiantoro saat Konferensi pers penangkapan ganja

PROBATAM.CO, Lingga – Jajaran Polres Lingga berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga sebagai penanam dan pemakai narkoba jenis ganja, kelima orang tersebut diamankan di sejumlah tempat berbeda di Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.”Kegiatan ini tidak serta merta mendapatkan hasil, melainkan berdasarkan penyidikan sejak 21 agustus sampai 9 September 2019 dan penyidikan ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Seligi 2019,” ujar Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho Senin (9/9).’

Kapolres Lingga yang waktu itu didampingi Kabagops Polres Lingga Kompol  Rusdwiantoro, Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk, Kasat Intelkam Polres Lingga IPTU Prekdi Pakpahan, Paursubbaghumas Polres Lingga IPTU Hasbi Lubis menambahkan pengungkapan ini dilaksanakan Senin 9 September pukul 00.01 Wib sampai dengan pukul  04.30 Wib di rumah salah satu tersangka yang beralamat di Jalan Cening  Nereng Bukit Kuali Kelurahan Daik Lingga, lima orang yang berhasil diamankan antara lain, AP alias KP, Dk, PA, St Alias EP dan AC.

‘’Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman-penanam lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur  distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki Wilayah Kabupaten Lingga,” imbuh  Kapolres.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka  AP Alias KP antara lain, 1 buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam, terdapat 33 batang bibit pohon ganja, 1 buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram, 1 buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja.

1 buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja.’’Tidak hanya itu kita juga mengamankan  1 buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja, 1 buah kuali bekas, yang berisi ratusan biji biji dan kecambah bibit ganja, 2 buah polybag warna hitam masing masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering,” ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba.

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Foto : Kabag Ops Polres Lingga Kompol Rusdwiantoro dan Kasat Narkoba AKP Felix saat menujukkan barang bukti

Ditambahkan AKP Felix barang bukti narkotika yang disita dari tersangka AC antara lain Satu bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat 1,16 gr dan beberapa puntung rokok yang berisi ganja kering,’’ Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini adalah Bibit pohon ganja kurang lebih 70 batang dan biji biji ganja kurang lebih 71,45 gram, “ imbuhnya.

Kepada para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat  (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika  maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.’’Polres Lingga akan terus mendalami serta menggembakan hasil tangkapan tindak pidana Narkotika, ’’terang Kasat AKP Felix. (ras)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement