PROBATAM.CO, Batam Satlantas Polresta Barelang telah memberikan surat izin mengemudi (SIM) gratis kepada dua warga masyarakat yang lahir pada 1 Juli yang sedang mengajukan permohonan SIM.
Kegiatan pemberian SIM kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli adalah pelayanan Polresta Barelang dalam rangka menyambut hari Bhayangkari ke 74 tahun 2020.
“Pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 17 dan 18 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan pemberian SIM kepada dua orang pemohon SIM yang lahir tanggal 1 Juli dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-74,” kata Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W Anggoro didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, di Mapolresta Barelang, Kamis (18/6/2020).

Adapun dua warga kota Batam pemohon yang beruntung mendapatkan SIM yang masa berlakunya hingga tahun 2025 tersebut yakni; pertama Idris, warga Tanjunguma RT 002/RW 004 kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Pria kelahiran Kota Baru, 1 Juli 1970 ini, kesehariannya merupakan buruh harian lepas, dia memperoleh SIM C.
Berikutnya kedua yaitu: Togutua Manalu, warga MKGR RT003/RW009 kelurahan Kibing, kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Pria kelahiran Pematang Siantar, 1 Juli 1987 ini berprofesi sebagai karyawan swasta. Dia juga memperoleh SIM C sebagaimana permohonan pembuatan SIM yang mereka ajukan. (Iin).




Komentar