PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan larangan pembakaran lahan dalam kondisi apa pun selama status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlaku. Ia telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan aturan tersebut diterapkan di wilayah masing-masing.
Tito menjelaskan bahwa pencegahan kebakaran baru menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan karhutla. Karena itu, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan, baik oleh perusahaan maupun masyarakat yang menggunakan alasan kearifan lokal.
“Dalam keadaan darurat berlaku undang-undang kebencanaan. Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah untuk melarang pembakaran dalam keadaan apa pun di saat darurat,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (12/10).
Ia meminta para kepala daerah berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta tokoh masyarakat untuk menegakkan larangan tersebut dan mencegah munculnya titik kebakaran baru.
Menurut Tito, Presiden Prabowo Subianto juga telah memperkuat kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dengan adanya aturan itu, pelaksanaan di lapangan menjadi tanggung jawab jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota. Mereka diminta melakukan sosialisasi secara menyeluruh hingga ke tingkat desa.
Tito menekankan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak dan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah. Upaya tersebut harus melibatkan kekuatan nasional, termasuk TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, dengan koordinasi dari kementerian koordinator.
Selain mencegah munculnya kebakaran baru, pemerintah juga berupaya memadamkan api yang masih menyala. Tito mengatakan, pemadaman di lahan gambut membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui hujan alami, hujan buatan lewat operasi modifikasi cuaca, maupun penyaluran air dari sungai, danau, dan waduk.
“Ibarat bara, tidak cukup hanya mematikan yang di atas permukaan,” ujarnya.
Tito juga menyoroti kondisi cuaca yang tidak merata di wilayah Sumatera. Di bagian timur, seperti Jambi dan Sumatera Selatan, terjadi kebakaran lahan. Sementara itu, wilayah utara dan barat justru mengalami hujan deras yang memicu banjir dan tanah longsor.
“Di satu sisi berlebihan air mengakibatkan bencana, di sisi lain kekurangan air menyebabkan kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.(lam/kumparan)





Komentar