Beranda / Nasional / Menag Dorong Penyelesaian Polemik LGBT Tanpa Aksi Main Hakim Sendiri

Menag Dorong Penyelesaian Polemik LGBT Tanpa Aksi Main Hakim Sendiri

PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tengah munculnya berbagai polemik mengenai keberadaan mereka. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan persekusi atau main hakim sendiri.

Dalam konferensi pers setelah penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta pada Minggu (26/7), Nasaruddin menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki konstitusi dan peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan, penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menag juga menilai bahwa tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), menghormati kesetaraan gender, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan secara terbuka dan tidak melanggar hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, menyampaikan bahwa MUI telah menyiapkan naskah akademik beserta rancangan undang-undang (RUU) mengenai pemidanaan terhadap perbuatan LGBT. Dokumen tersebut dibahas pada 24–26 Juli dan direncanakan akan diserahkan kepada Presiden serta DPR RI setelah dideklarasikan.

Cholil menjelaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempidanakan seseorang semata-mata karena orientasi seksualnya. Menurutnya, fokus pengaturan diarahkan pada perilaku yang dinilai menyimpang serta tindakan mengampanyekan LGBT di ruang publik maupun media sosial.

Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan! Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka di Samarinda dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa MUI memandang orientasi seksual LGBT sebagai bentuk penyimpangan yang perlu mendapatkan penanganan, bukan menjadi objek pemidanaan. Adapun tindakan yang diusulkan sebagai tindak pidana meliputi pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, serta aktivitas yang mempromosikan gaya hidup LGBT secara terbuka. MUI berpendapat bahwa perilaku tersebut berpotensi merusak harkat dan martabat bangsa serta dapat mengancam ketahanan nasional Indonesia.(lam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement