Beranda / Nasional / KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Mutasi dan Rotasi Jabatan di ATR/BPN

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Mutasi dan Rotasi Jabatan di ATR/BPN

PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain menyelidiki dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), KPK juga menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang akan ditelusuri dalam proses penyidikan. KPK juga mendalami sejumlah kegiatan lain, termasuk layanan pertanahan serta dugaan transaksi yang berkaitan dengan mutasi atau rotasi jabatan, terutama setelah ditemukannya uang sekitar Rp106 miliar dalam perkara tersebut.

Taufik menyebut terdapat keterangan dari sejumlah pihak yang diamankan mengenai kegiatan layanan pertanahan serta proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan BPN. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci jumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses tersebut maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurut Taufik, tim penyidik masih berada di lapangan dan berfokus pada pengamanan barang bukti dalam rangkaian penggeledahan. Karena itu, KPK belum dapat menyampaikan informasi lebih detail mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan mutasi dan rotasi jabatan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan di wilayah Jabodetabek dan setelah pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Bolmut, Fee Proyek Dipatok 10 Persen

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan HGB. Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement