Beranda / Peristiwa / KPK Amankan Uang Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Mafia Tanah BPN

KPK Amankan Uang Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Mafia Tanah BPN

PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan uang dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.

Jumlah aset yang diamankan itu disebut sebagai salah satu yang terbesar sepanjang sejarah pelaksanaan OTT oleh KPK. Ketua IM57+ Institute sekaligus mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, menyebut operasi tersebut menjadi OTT dengan nilai pengamanan aset terbesar yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.

“OTT ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari 100 miliar rupiah,” ujar Lakso dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Menurutnya, KPK sebelumnya belum pernah mengamankan aset dengan nilai sebesar itu ketika sebuah OTT berlangsung. Besarnya nilai tersebut juga menunjukkan bahwa perkara yang diungkap berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis serta nilai ekonomi yang signifikan.

Kasus ini turut menyeret salah satu perusahaan pengembang besar di Indonesia. Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi, tercatat sebagai salah satu tersangka. Pihak Summarecon menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Persaingan Rahmat Erwin dan Weeraphon Warnai Perebutan Emas Kelas 73 Kg

Lakso menilai persoalan korupsi di sektor pertanahan merupakan salah satu celah besar yang perlu mendapat perhatian. Ia menyebut pihak yang berada di lingkungan BPN Pusat berpotensi memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Ia juga mendorong agar pertanggungjawaban pidana korporasi diterapkan apabila memenuhi unsur. Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan bukan hanya uang suap yang dipulihkan, tetapi juga keuntungan perusahaan yang diperoleh melalui tindakan korupsi.

“Ini akan meningkatkan efek jera dari penindakan yang dilakukan oleh KPK,” katanya. Lakso juga menekankan pentingnya menjaga independensi dalam proses pengusutan perkara.

Dorongan Pengembangan Perkara hingga TPPU

Pengamat antikorupsi sekaligus mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, turut menyoroti besarnya nilai uang yang diamankan dalam OTT tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut dapat menjadi momentum bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan tidak hanya terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

AI Tak Punya Nurani, PWI Pusat Minta Wartawan Kepri Pertahankan ‘Verifikasi Hati’

“Besarnya nilai uang yang diamankan dalam OTT ini harus menjadi momentum bagi KPK untuk mengembangkan perkara tidak hanya pada tindak pidana korupsi, tetapi juga melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga aspek perampasan aset terpenuhi,” ujar Praswad.

Ia menjelaskan bahwa suap yang berkaitan dengan sektor pertanahan menyangkut bidang strategis dengan nilai ekonomi yang besar. Praswad juga menyebut perizinan sebagai salah satu sektor dengan tingkat korupsi tinggi menurut KPK, selain pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, ia menilai perkara tersebut perlu ditelusuri secara mendalam, termasuk mengenai asal-usul uang, pergerakan harta, serta pihak korporasi yang memperoleh atau menikmati hasil tindak pidana.

Menurut Praswad, perampasan aset juga perlu menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Ia menyatakan bahwa korupsi pada dasarnya berkaitan dengan motif mendapatkan keuntungan.

“Jika hasil tindak pidana masih dapat dinikmati, hukuman yang diberikan belum tentu cukup untuk memberikan efek jera dan memutus pola korupsi yang sama,” lanjutnya.

Pemprov Kepri Luruskan Isu Tak Diundangnya Gubernur Pada Pelantikan PWI Kepri di Batam

Praswad turut menyoroti temuan uang yang disimpan dalam koper di lokasi OTT. Menurutnya, hal tersebut perlu didalami untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang, terutama terkait dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 UU TPPU, yang saat ini menjadi Pasal 607 KUHP, mengatur larangan memindahkan, menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, atau melakukan tindakan lain terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

Perbuatan tersebut dapat dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda, termasuk apabila dilakukan oleh korporasi.

Dengan ditemukannya uang dalam jumlah besar yang disimpan di dalam koper, Praswad mengatakan KPK perlu menelusuri apakah terdapat rangkaian tindakan yang mengarah pada upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Apabila unsur tersebut ditemukan, ia menilai perkara tersebut dapat dikembangkan dengan menerapkan ketentuan TPPU.

Selain itu, keterlibatan pejabat dengan posisi strategis dan pihak korporasi membuat proses pengusutan perkara perlu dilakukan secara serius. Praswad juga menyebut pertanggungjawaban pidana korporasi perlu dikembangkan apabila ditemukan adanya keuntungan yang diperoleh atau dinikmati oleh perusahaan.

KPK Amankan Rp106,3 Miliar

Sebelumnya, KPK menyita uang dengan total nilai Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut jumlah itu termasuk yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Budi membandingkan jumlah tersebut dengan OTT di kantor Bea Cukai yang sebelumnya mengamankan barang bukti sekitar Rp45 miliar. Menurutnya, nilai uang yang diamankan dalam kasus mafia tanah ini lebih besar.

Awal Pengungkapan Kasus

Kasus dugaan mafia tanah tersebut terungkap melalui OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9). Dalam perkara ini, diduga terjadi penyerahan uang suap yang berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor atas permintaan pihak Summarecon.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp106 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara.

Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  2. Fahd El Fouz, politikus Golkar yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  3. Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  4. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Rizal Pahlevi, pihak swasta.
  6. Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  7. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  8. Adrianto Pitoyo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut langsung ditahan. Hingga saat itu, belum ada keterangan dari para tersangka mengenai perkara yang menjerat mereka.

Sementara itu, PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Perusahaan tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar proses hukum dapat diselesaikan dengan baik.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement