PROBATAM.CO, Karimun – Akibat melakukan aksi pencurian pada 5 Februari 2018 lalu, NN akhirnya masuk jeruji besi Polres Karimun. NN diamankan di Telaga Mas, Kecamatan Karimun oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun pada 6 Januari lalu.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di salah satu toko di Jalan Haji Arab, Kecamatan Karimun, Kota Tanjungbalai Karimun.
“Pelaku melakukan aksinya di percetakan Arta Printing. Pelaku berdua temannya, bernama Kristo yang saat ini sudah diamankan di Polsek Meral dengan kasus lain,” kata Herie kepada awak media, Jumat (10/1/2020).
Adapun modus kedua pelaku dengan memanjat dan merusak blower toko tersebut saat dalam kondisi listrik padam. Dari aksi pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.079.000.
“Darinya kita temukan barang bukti celana dan satu unit Hp yang dibeli dari hasil pencurian itu,” jelasnya. (per)




Komentar