PROBATAM.CO, Batam – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan setelah masa aktif berakhir. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan dari pelanggan yang ingin mempertahankan sisa kuota yang telah mereka beli.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat maksimal dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan keadilan bagi konsumen layanan telekomunikasi.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, penerbitan surat edaran tersebut dilakukan setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK. Karena itu, SE tersebut menjadi instrumen untuk menegaskan kewajiban industri telekomunikasi dalam mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan MK dan Kewajiban Menyediakan Kuota Rollover
Sebelumnya, pada Juli 2026, MK mengabulkan sebagian gugatan yang berkaitan dengan sisa kuota internet pelanggan yang hangus setelah masa aktif berakhir.
Putusan tersebut membuat operator seluler wajib menyediakan pilihan paket akumulasi kuota data atau sistem rollover. Melalui pilihan tersebut, sisa kuota pelanggan tetap dapat dipertahankan dan digunakan pada periode berikutnya.
Meski demikian, paket internet dengan ketentuan kuota hangus setelah masa berlaku berakhir tetap diperbolehkan. Dengan demikian, putusan MK tidak menghapus seluruh pilihan paket internet yang memiliki mekanisme kuota hangus.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir memastikan operator seluler di Indonesia akan menyediakan pilihan paket dengan sistem akumulasi kuota atau rollover.
Menurut Marwan, putusan MK hanya mengabulkan sebagian gugatan sehingga kewajiban operator adalah menyediakan pilihan produk berupa paket dengan mekanisme rollover, bukan menghapus seluruh paket dengan sistem kuota hangus.
“Gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim MK itu adalah sebagian. Jadi ada kewajiban bagi operator untuk menyediakan produk pilihan yang berbentuk kuota rollover,” kata Marwan kepada kumparanTEKNO.
Ia menegaskan, putusan tersebut tidak mengabulkan gugatan secara keseluruhan. Marwan juga menyebut sejumlah operator sebenarnya telah menyediakan paket internet dengan sistem rollover sebelum adanya kewajiban tersebut, meskipun saat itu belum terdapat aturan yang mewajibkannya.
Di sisi lain, industri telekomunikasi masih menunggu revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Regulasi tersebut dinilai menjadi payung hukum bagi operator seluler dalam menyediakan berbagai layanan paket internet.
Berawal dari Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Persoalan mengenai kuota internet yang hangus sebelumnya dibawa ke MK oleh sejumlah pihak. Gugatan diajukan oleh pasangan suami istri Didi Supandi, yang berprofesi sebagai pengemudi transportasi online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang online.
Selain keduanya, dosen sekaligus advokat Raga Felix juga mengajukan gugatan terkait persoalan tersebut.
Para pemohon menilai kuota internet yang telah dibayar pelanggan seharusnya tidak otomatis hilang ketika masa aktif berakhir, terutama apabila kuota tersebut belum digunakan sepenuhnya.
Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur mengenai tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Ketentuan tersebut menyatakan:
“Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.”
Seiring proses perkara tersebut, sejumlah operator telekomunikasi mulai menyediakan paket rollover atau fasilitas akumulasi kuota data. Skema ini menjadi salah satu pilihan untuk menjembatani perlindungan konsumen dengan keberlanjutan bisnis operator.
Dalam sistem tersebut, sisa kuota utama dari periode sebelumnya dapat dibawa ke periode berikutnya dan digabungkan dengan paket baru sehingga tidak langsung hilang ketika masa aktif paket sebelumnya berakhir.
Pelanggan Diberikan Pilihan Mekanisme Perlindungan Kuota
Selain melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak dan pungutan tambahan, Komdigi juga mewajibkan operator memberikan pilihan kepada pelanggan dalam menentukan mekanisme perlindungan kuota.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, maupun pengembalian dana (refund) sepanjang mekanismenya tidak merugikan konsumen.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Untuk memastikan konsumen dapat menentukan pilihan secara tepat, operator diwajibkan memberikan informasi mengenai layanan secara jelas, sederhana, dan transparan. Informasi tersebut mencakup harga, batas volume, serta ketentuan mengenai perlakuan terhadap sisa kuota.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat dengan mudah mengetahui dan memantau penggunaan kuota internet mereka.
Dalam rangka pengawasan, Komdigi memberikan tenggat hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan mengenai pemenuhan ketentuan tersebut.
Setelah itu, pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan operator secara berkala setiap bulan. Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan hak konsumen tetap terlindungi dalam ekosistem digital nasional.(lam/kumparan)





Komentar