PROBATAM.CO, Batam – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo mengungkapkan bahwa Istana tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Proses pemberhentian tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut berlangsung sejak 2025.
“Sedang diproses Keppresnya,” ujar Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (4/11).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka pada Selasa (3/11). Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon selama periode 2025 hingga 2026. Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah kalangan, mulai dari pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha.
Baru Sebulan Menjabat KSP
Listyo Sigit resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara. Ia mengisi posisi tersebut menggantikan Dudung Abdurachman.
Selanjutnya, prosesi serah terima jabatan (sertijab) dari Dudung kepada Listyo digelar pada Senin (5/10) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan.
Dengan demikian, masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan baru berlangsung sekitar satu bulan sebelum munculnya proses pemberhentian tersebut.(lam/kumparan)





Komentar