Beranda / Berita Utama / Kepengurusan Daerah Berakhir, Ketua SMSI Kepri Tunjulk Plt Ketua Kabupaten/Kota, Kecuali Natuna dalam Proses

Kepengurusan Daerah Berakhir, Ketua SMSI Kepri Tunjulk Plt Ketua Kabupaten/Kota, Kecuali Natuna dalam Proses

PROBATAM.CO, Kepri – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rinaldi Samjaya, resmi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kepri, kecuali Kabupaten Natuna yang masih dalam proses penetapan.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi SMSI di tingkat kabupaten dan kota tetap berjalan setelah masa bakti kepengurusan periode 2020–2024 berakhir pada 2 Februari 2024.

“Langkah ini penting agar kegiatan organisasi di daerah tidak terhenti dan tetap sesuai dengan semangat AD/ART SMSI,” ujar Rinaldi Samjaya, Ketua SMSI Provinsi Kepri, Selasa (7/10/2025).

Rinaldi menjelaskan, keputusan penunjukan Plt Ketua ini diambil berdasarkan hasil rapat pengurus SMSI Provinsi Kepri pada 3 Oktober 2025.

Para pelaksana tugas yang ditunjuk dianggap memiliki kemampuan, dedikasi, dan integritas untuk menjalankan tanggung jawab hingga terbentuknya kepengurusan definitif di masing-masing daerah.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Salah seorang Penasehat SMSI Kepri Syamsul Paloh, Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya, Wakil Ketua I SMSI Kepri Anwar Saleh, Sekretaris SMSI Kepri Zabur Anjasfianto dan Ketua SMSI Batam 2020- 2024 Indra Helmi, Ngopi Bareng di Batam, belum lama ini. (Photo: smsikepri).

Adapun nama-nama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI yang ditetapkan, pada 6 Oktober 2025 yaitu:

⦁ Plt Ketua SMSI Kota Batam: Indra Helmi

⦁ Plt Ketua SMSI Kota Tanjungpinang: Rahmad Putra

⦁ Plt Ketua SMSI Kabupaten Bintan: Ramdan

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

⦁ Plt Ketua SMSI Kabupaten Karimun: Lukman Hakim

⦁ Plt Ketua SMSI Kabupaten Lingga: Akhlil Fikri

⦁ Plt Ketua SMSI Kabupaten Kepulauan Anambas: Mahyudin

Sementara untuk Kabupaten Natuna, Rinaldi menyampaikan bahwa proses penetapan Plt Ketua masih berlangsung dan akan segera diumumkan setelah melalui pertimbangan organisasi.

Masa tugas Plt Ketua SMSI di masing-masing daerah ditetapkan selama enam bulan sejak tanggal keputusan diterbitkan dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kebutuhan organisasi.

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Dalam pelaksanaannya, setiap Plt diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Pengurus SMSI Provinsi Kepri sebelum mengambil keputusan strategis.

“Dengan adanya Plt Ketua di kabupaten dan kota, diharapkan kegiatan media siber di Kepri tetap berjalan produktif, profesional, dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Rinaldi menegaskan.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan konsolidasi internal SMSI di seluruh wilayah Kepulauan Riau menjelang pembentukan kepengurusan definitif periode berikutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement