PROBATAM.CO, Karimun – Seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial AL harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku dan korban kehujanan saat berkencan di kawasan Costal Area, Tanjungbalai Karimun. Lalu keduanya berganti baju di rumah pelaku, setelah itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar, yang saat itu keadaan rumah tengah kosong.
“Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya. Rumah memang lagi keadaan kosong, mereka ini, sebenarnya digerebek oleh warga sekitar,” kata Kapolsek Tebing AKP Fian Agung Wibowo di Mapolres Karimun, Kamis (23/1) sore.
Pelaku membujuk korban melepaskan pakaian saat berada di dalam kamar, hingga terjadi hubungan badan. Menurut keterangan pelaku, aksinya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Mereka memang dekat (pacaran). Karena korban masih dibawah umur, jadi dikenakan pasar perlindungan anak,” jelasnya. (per)




Komentar