PROBATAM.CO, Batam – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) mengenakan hijab.
Penjelasan tersebut disampaikan Kemhan menyusul beredarnya informasi di media sosial dan pemberitaan terkait isu larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan.
Kemhan menyebut, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang melarang penggunaan hijab. Sebaliknya, peraturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Dalam ketentuan itu, kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Selain itu, pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental menjadi salah satu hak kadet selama mengikuti pendidikan di Unhan.
Ketentuan Hijab Saat Latihan Dasar Militer
Kemhan turut memberikan penjelasan mengenai penggunaan hijab selama Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang.
Menurut Kemhan, ketentuan mengenai pakaian dalam kegiatan tertentu diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan selama latihan. Ketentuan tersebut terutama diterapkan pada kegiatan yang membutuhkan keleluasaan bergerak atau penggunaan perlengkapan latihan.
Kemhan menegaskan bahwa pengaturan tersebut bersifat teknis selama pelaksanaan Latsarmil dan bukan merupakan bentuk pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
Dalam keseharian, kadet perempuan Muslim tetap dapat mengenakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess. Penggunaan hijab juga diperbolehkan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika menjalani magang.
Sementara itu, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis serta karakter kegiatan. Penyesuaian tersebut tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Peraturan Rektor Unhan juga mengatur bahwa waktu istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Menhan Minta Ketentuan Hijab Disesuaikan
Kemhan menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Tata cara pemakaiannya akan mempertimbangkan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan bergerak selama kegiatan pendidikan dan latihan.
Kemhan menilai penerapan disiplin dan pendidikan karakter tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.
Penyesuaian aturan tersebut juga dilakukan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara khusus mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Dengan adanya penyesuaian itu, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan.
Kemhan menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Unhan. Langkah tersebut diarahkan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, dan memiliki wawasan kebangsaan.
Penyelenggaraan pendidikan juga tetap diarahkan untuk menjunjung nilai-nilai keagamaan dan kebinekaan sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia.(lam/kumparan)





Komentar