Beranda / Natuna / Kembali Bersekolah, Bupati Cabut Himbauan Libur Belajar Mengajar di Natuna

Kembali Bersekolah, Bupati Cabut Himbauan Libur Belajar Mengajar di Natuna

Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal.

PROBATAM.CO, Natuna – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal langsung merespon dan menyikapi surat dari Kementerian Dalam Negeri melalui dirjen otonomi daerah (Otda), Senin (3/2/2020) tentang klasifikasi pentig dan segera, dengan nomer T.422.3/666/OTDA.

Dimana isi surat tersebut salah satunya meminta agar Bupati Natuna mencabut surat edaran (SE) Sekda Natuna No. 8000/DISDIK/46/2000, tertanggal 2 Februari 2020
terkait kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Natuna.

“Hari ini seluruh aktivitas belajar mengajar kembali normal,” singkat Hamid, Selasa (4/2/2020).

Hamid mengaku pada dasarnya pihaknya sangat mendukung sekali program pemerintan pusat.

“Mulai pagi tadi anak-anak kami sudah kembali melakukn aktivitas belajar mengajar, liburnya sudah kami cabut,” tambahnya.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna langsung mengambi langkah cepat dan kebijakan guna antisivasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari kegiatan karantina yang dilakukan di Natuna, yakni dengan meliburkan anak sekolah mulai dari Sekolah dasar hingga tingkat SMU yang ada disekitaran pulau Bunguran.

Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi melalui pesan singkatnya mengatakan dikeluarkannya surat edaran ini agar anak-anak yang sangat rentan dengar penyebaran virus ini bisa diminimalisir.

Adapun libur sekolah tersebut, yakni mulai dari tanggal 3 Februari hari ini, hingga 17 Februapri 2020 mendatang sesuai surat edaran (SE) Sekda Natuna No. 8000/DISDIK/46/2000, tertanggal 2 Februari 2020 terkait kebijakan meliburkan kegiatan belajar
mengajar di Kabupaten Natuna. (Hai)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement