Beranda / Peristiwa / Keluarga Aqib Sebut Guru SDN 01 Kebondalem Tutupi Kasus Perundungan: Korban Diminta Berbohong kepada Orang Tua

Keluarga Aqib Sebut Guru SDN 01 Kebondalem Tutupi Kasus Perundungan: Korban Diminta Berbohong kepada Orang Tua

PROBATAM.CO, Jakarta – Keluarga Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia diduga akibat perundungan oleh dua kakak kelasnya, secara resmi melaporkan Kepala Sekolah Erning Rustini ke Inspektorat Kabupaten Pemalang.

Kuasa hukum keluarga korban, Huseinda Kusuma, mengatakan laporan tersebut diajukan karena pihak sekolah dinilai lalai dan membiarkan terjadinya perundungan hingga berujung pada kematian Aqib.

Huseinda menyampaikan kepada wartawan pada Jumat (9/10) bahwa terdapat sejumlah indikasi kelalaian kepala sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi para siswa.

Salah satu kelalaian yang disoroti adalah tidak dibentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, sebagaimana diwajibkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Tim tersebut justru baru dibentuk setelah peristiwa yang menimpa Aqib terjadi.

Selain itu, sekolah juga dinilai tidak melakukan perawatan berkala terhadap kamera pengawas (CCTV) yang rusak. Akibatnya, perangkat tersebut hanya terpasang tanpa dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Dibawah Danantara Indonesia, PLN Dipastikan Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Huseinda juga mengungkapkan dugaan upaya menutupi kasus perundungan oleh Kepala Sekolah Erning Rustini. Erning disebut meminta agar kejadian tersebut tidak diviralkan dan sempat menawarkan sejumlah uang kepada keluarga korban. Namun, tawaran itu ditolak tegas oleh pihak keluarga.

Dugaan penutupan kasus juga disebut melibatkan seorang oknum guru. Pada 12 September lalu, ketika hidung Aqib berdarah akibat dipukul, guru tersebut membersihkan darah korban sekaligus meminta Aqib untuk tidak menceritakan kejadian sebenarnya kepada orang tuanya.

Huseinda mengungkapkan bahwa guru tersebut meminta Aqib mengaku bahwa dirinya terjatuh, bukan dipukul.

Atas dugaan kelalaian tersebut, keluarga berharap Inspektorat Kabupaten Pemalang menjatuhkan sanksi yang tegas dan setimpal kepada kepala sekolah serta oknum guru yang terlibat. Meski demikian, keluarga menyatakan tidak menuntut kepala sekolah maupun guru tersebut melalui jalur pidana.

Pihak kumparan telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang beserta jajarannya, tetapi hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.

Berikan Rasa Aman, Polsek Batam Kota Laksanakan Pengamanan SPBU Pascapadamnya Listrik

Sementara itu, dalam kasus kematian Aqib, kepolisian telah menetapkan dua kakak kelas korban sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement