Beranda / Kabar Riau / Kejari Pelalawan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pelalawan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

PROBATAM.CO, Pelalawan – Pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan pada Kamis tanggal 08 Oktober 2020 pukul 10.00 Wib di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (Photo:probatam/dvs)

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum, Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti dan juga dihadiri oleh Perwakilan BNN kabupaten Pelalawan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantara lainnya perkara narkotika sebanyak 35 perkara dengan total 4,77 gram shabu, satu perkara TPUL dengan BB potongan kayu bekas terbakar, korek api mancis, 19 perkara Kamtibum.

Dan Oharda yang barang buktinya seperti parang, kasur, baju, handphone, kayu bloti, dodos, pisau enggrek, obeng, tas dll. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), selain itu pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut tetap menerapkan protokol Kesehatan.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana di Kejari Pelalawan berakhir sekira pukul 11.00 WIB.(dvs).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement