Beranda / Batam / Kasus Impor Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar, Polda Kepri Tetapkan Empat Tersangka

Kasus Impor Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar, Polda Kepri Tetapkan Empat Tersangka

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei bersama Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra saat press release pengungkapan kasus pemasukan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Foto. Polda Kepri.

PROBATAM.CO, Batam – Tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam kondisi tidak baru yang diduga dimasukkan dari Singapura ke Batam berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.

Tiga mesin tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya pemasukan barang dalam keadaan tidak baru dari luar negeri. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tiga unit mesin pesawat tersebut di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei.

Pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri. Penyelidikan berlangsung setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan pemasukan barang dari luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Duyung, Batu Ampar, pada 14 Agustus 2026. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru.

Gaji Mulai Cair, Polda Kepri Salurkan Bantuan untuk 1.025 Pekerja Ghim Li

Penyidik selanjutnya menetapkan empat tersangka yang diduga memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Selain tiga unit mesin pesawat, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, modus yang diungkap penyidik adalah memasukkan mesin pesawat dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Kasus tersebut kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Para tersangka juga dikenakan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kepei Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 M

Ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung turut hadir dalam kegiatan press release pengungkapan kasus tersebut.

Polda Kepri mengingatkan pelaku usaha agar setiap kegiatan perdagangan dan pemasukan barang dari luar negeri dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen yang dipersyaratkan juga harus dipenuhi sebelum barang masuk ke Indonesia.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perdagangan atau pemasukan barang ilegal juga diminta melaporkannya kepada kepolisian. (*)

Editor: IW

167 Titik Banjir Masuk Peta Penanganan, Pemko-BP Batam Sinkronkan Langkah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement