PROBATAM.CO, Karimun – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menjawab pertanyaan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, tentang barang bukti (BB) tangkapan Kanwil DJBC Khusus Kepri, yang pada proses persidangan tidak pernah ditunjukkam
Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Khairur Rahman, pihak Kejari Tanjunbalai Karimun mengatakan bahwa barang bukti (BB) tersebut masih ada dan disimpan di gudang penyimpanan yang berada di Kawasan Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi, Kepri.
“Barang buktinya masih ada, dititipkan di dekat Parit Rampak,” kata Khairur, kepada PROBATAM.CO, di Tanjungbalai Karimun, Kepri, Sabtu (22/2/2020).
Selain menyatakan bahwa barang bukti (BB) tersebut masih ada tersimpan, Khairur coba mempertanyakan prihal proses pengadilan, pada saat pihak Kejaksaan tidak memperlihatkan barang bukti (BB) yang telah disita.
“Sidangkan juga ada tahapannya, sedangkan saksi dan barang bukti (BB) itu terlewatkan. Tapi kenapa diputus oleh pengadilan negeri. Sementara barang bukti (BB) tidak dipertimbangkan, kan lucu,” ungkapnya.
Disebutkan juga bahwa, putusan yang dilakukan tanpa pertimbangan itu hanya bermodal keyakinan saja. Tanpa melihat barang bukti (BB).
Rencananya pihak Kejari Karimun akan melakukan pengecekan barang bukti (BB) tersebut, di kawasan Parit Rampak Karimun, Provinsi Kepri. (per)




Komentar