PROBATAM.CO, Karimun- Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto tergabung dalam Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Moro meminta kepada Kepala Desa Pauh beserta Staff, BPD, RT/RW Desa Pauh agar disampaikan kepada warganya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Saya kembali menyampaikan tentang himbauan Kapolri Nomor : MAK / 2 / III / 2020 tanggal 19 Maret 2020 dan Maklumat Kapolri dalam penanganan Virus Corona dan sanksi hukum bagi masyarakat yang tidak patuh atau melanggar,” kata Edy Wiyanto kepada PROBATAM.CO, Sabtu (5/4/2020).

Sedangkan, Camat Moro Khaidir menyampaikan tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri dan SE Bupati Karimun No. 300/Bakesbangpol-Covid-19/IV/2020 tentang perbelakuan jam malam dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran Covid-19 di kabupaten Karimun.
“Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Pauh disampaikan kepada warganya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Moro Khaidir Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto, Lurah Moro Anuar Marulah
Kades Pauh Usman, Bhabinsa Desa Pauh SERKA M.T Sinaga, Petugas Pustu Desa Pauh Fais Kanit Intelkam Polsek Moro BRIPKA Doni, Staff Desa Pauh, BPD, RT / RW Desa Pauh.
“Sekitar pukul 10.00 wib kegiatan selesai dilaksanakan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” jelasnya.
Sehari sebelumnya, Jumat (3/4/2020), juga dilaksanakan patroli gabungan TNI/Polri dan pemerintah kecamatan Moro sekaligus penyampaian pemberlakuan jam malam dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebarab Covid-19 di kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanti, diikuti Camat Moro Khaidir, Danramil Moro diwakili, Lurah Moro Timur Mahfud, Lurah Moro Anuar Marulah, Personil Polsek Moro, Personil Koramil 02 Moro, Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Moro Raja M Rafi dan TKSK Kecamatan Moro Halim.
Edy menyebut, Adapun tempat-tempat / sasaran yaiti Toko / Warung / Kedai Kopi yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dan tempat-tempat keramaian.
” Pukul 22.00 wib kegiatan selesai dilaksanakan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” tutupnya.(iin)




Komentar