Beranda / Berita Utama / Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Perjudian Jenis Judi Online yang Servernya berada di Negara Kamboja

Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Perjudian Jenis Judi Online yang Servernya berada di Negara Kamboja

PROBATAM.CO, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH gelar pengungkapan kasus Perjudian Jenis Judi Online, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (20/3/2024).

Dalam hal ini Kapolresta Barelanh didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba.

” Saya mengapresiasi Kasat Reskrim beserta jajaran yang berhasil mengungkap dan menangkap tindak pidana perjudian ini, supaya terus di tingkatkan pengungkapan penegakkan hukum segala bentuk jenis perjudian di kota Batam,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.

Tim berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terdiri dari 11 orang tersangkan berperan sebagai telemarketing dengan inisial AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, MH, DA dan satu orang tersangkan berinisial SN sebagai pengelola.

Penangkapan dilaksanakan Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitara pukul 17.50 Wib di lantai 7 apartemen Sky Garden Kec. lubuk baja kota Batam dan juga di lantai 3 apartemen Happy Greentown Kec. Bengkong Kota Batam dan berhasil menyita 17 unit computer jenis PC, 1 unit Laptop, 40 unit HP berbagai jenis merk, 2 unit Router, 3 buku tabungan, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Adam Joharta, 4 Buku Tabungan beserta kartu ATM, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA atas nama Abdus Salam, 1 Box kartu perdana berbagai provider, uang tunai sebanyak Rp15 juta.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui akun media sosial bahwa ada judi online yang di kendalikan di apartment sky garden kec. lubuk baja kota batam.

Kemudian unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan dan benar ditemukan fakta bahwa 2 kamar yang ada di lantai 7 tersebut dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online, dengan menggunakan komputer dan handphone yang berserver di Negara Kamboja.

Modus dari para pelaku yakni mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website yang bernama www.boscuan89.com dengan tujuan supaya orang-orang bermain judi online di situs tersebut.

Dan, setelah orang tersebut bermain judi online di dalam situs tersebut maka pengelola akan mendapatkan keuntungan dari permainan judi online Dimana jaringan ini tersambung ke jaringan judi online di Negara Kamboja.

Perjudian ini menargetkan keuntungan sebesar Rp1 00 Juta per bulan per telemarketing sehingga total keuntungan selama 1 bulan sebesar Rp 2,2 Milar dan sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Oktober 2023.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat Kota Batam supaya tidak segan-segan dalam memberikan informasi kepada kepolisian dan benar adanya praktek perjudian baik itu judi darat maupun judi online akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

” Hal tersebut sudah merupakan perintah Kapolri melalui Kapolda Kepri untuk selalu menindak segala bentuk perjudian di Indonesia khususnya Kota Batam,” tegas pria yang menyandang gelar Doktor itu.

” Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 303 Ayat (1) Dan Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp.10.000.000.000,” ungkap Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement