Beranda / Berita Utama / Kapolresta Barelang: Ini Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020

Kapolresta Barelang: Ini Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020

PROBATAM.CO, Batam – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2020 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Menyikapi hal tersebut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, Senin (21/9/2020).

“Dalam Maklumat Kapolri tersebut dijelaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara Konstitusional yang dilindungi oleh Undang-undang, maka diperlukan penegasan pangaturan agar tidak menjadi Klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi F.S , SH, SIK, MH.

(Photo:hms)

Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan Maklumat;

  • Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid – 19.
  • Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid – 19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
  • Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
  • Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Seperti harapan kita bersama ‘Pemilu Damai, Aman, Lancar, Sehat dan Selamat’,” tutup Kapolresta yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (r/iin).

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement