Beranda / Peristiwa / Kapolres Bima Dicopot: Diduga Terima Duit Narkoba Rp 1 M

Kapolres Bima Dicopot: Diduga Terima Duit Narkoba Rp 1 M

PROBATAM.CO, Batam – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan ia menerima aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2), dilansir Antara.

Menurut Kholid, Didik kini sedang diperiksa di Mabes Polri.

Awalnya Kasus Kasatresnarkoba

Kasus ini awalnya menyeret AKP Malaungi, anak buah Didik yang menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Belajar Hukum dari Akar Peradaban, Mahasiswa Uniba Kuliah Lapangan di Museum Raja Ali Haji Batam

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi.

Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Kini Malaungi sudah berstatus tersangka kasus narkoba. Pada Senin (9/2), Polda NTB telah memecat Malaungi (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Malaungi Melawan dan Bongkar

Malaungi melalui pengacaranya, Asmuni, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka itu.

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan, Langkah Politik Jokowi Perkuat PSI di Daerah

“Barang haram yang ditemukan di rumah dinas itu adalah milik Koko Erwin, yang juga kita tidak tahu di mana rimbanya. Yang jadi pertanyaan semua pihak, di mana Koko Erwin yang punya barang haram ini? Polda NTB belum bisa menentukan di mana Koko Erwin itu,” katanya.

Didik Disebut Tahu, Ingin Alphard

Asmuni menyampaikan bahwa kliennya sudah mengakui di hadapan penyidik bahwa dirinya bersalah melakukan perbuatan pidana.

Namun, kliennya dengan tegas di hadapan penyidik menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan perintah Didik sebagai atasan.

“Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan, semua ada buktinya dan sudah dituangkan dalam BAP. Klien kami terbuka,” ujar Asmuni.

Belajar dari Jakarta, Koni dan Dispora Batam Perkuat Tata Kelola Olahraga Modern

Ia pun berharap agar penanganan kasus ini mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo.

“Semoga Pak Kapolri dan Kapolda NTB mendengar apa yang disampaikan ini. Kalau mau berantas, berantas semua. Kalau pun gulung, gulung semua. Ini narkoba, sudah jelas dampak buruknya bagi masyarakat kita,” ucapnya.

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement