Beranda / Pilihan Editor / Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Ini Jadwalnya

Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Ini Jadwalnya

Ilustrasi PNS (Photo : istimewa)

PROBATAM.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019,

Keppres itu menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2019 pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Dilansir dari laman setkab, Selasa (28/5), Keppres tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” demikian bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019.

(Is)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement