PROBATAM.CO, Batam – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kualitas layanan sekaligus koordinasi persiapan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait bridging sistem JRCare dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RS Bhayangkara Polda Kepri, Jumat (6/2/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus memastikan kesiapan teknis dan operasional integrasi sistem antara Jasa Raharja dan RS Bhayangkara Polda Kepri.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan mitra. Salah satunya melalui rencana implementasi sistem host to host (bridging) antara aplikasi JRCare milik Jasa Raharja dengan SIMRS RS Bhayangkara Polda Kepri.
Manajer Operasional Jasa Raharja Kepri, Bandesa Mas Sutariana, menjelaskan bahwa integrasi sistem tersebut merupakan bagian dari transformasi digital Jasa Raharja dalam meningkatkan kecepatan dan ketepatan layanan kepada masyarakat.
“Integrasi sistem JRCare dengan SIMRS rumah sakit mitra merupakan komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang semakin optimal. Harapannya, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan administrasinya lebih tertib,” ujarnya.
Menurut Bandesa, koordinasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi serta membahas aspek teknis dan operasional integrasi sistem. Dengan adanya bridging JRCare dan SIMRS, proses verifikasi data pasien, penerbitan jaminan, hingga pengajuan dan penyelesaian tagihan rumah sakit diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, jajaran RS Bhayangkara Polda Kepri menyambut baik rencana implementasi bridging sistem tersebut dan menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung proses integrasi sebagai upaya bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Direktur RS Bhayangkara Polda Kepri, dr. Leonardo, Sp.F.M., M.H., menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terjalin dengan Jasa Raharja.
“Kami mengapresiasi Jasa Raharja yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan baik. Ini adalah upaya bersama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas. Harapannya, ke depan kualitas dan kecepatan layanan terus meningkat melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan,” jelasnya.
Jasa Raharja juga menyampaikan apresiasi kepada tim medis dan manajemen RS Bhayangkara Polda Kepri atas pelayanan yang dinilai cepat, tepat, dan berkualitas dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas.
Bandesa menambahkan bahwa rencana kerja sama tersebut akan disepakati untuk jangka waktu tiga tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi bersama.
“Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama serta pembaruan kualitas layanan dalam MoU ini, kami berharap proses pendataan, pelayanan kesehatan, dan penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas dapat semakin mudah dan pasti. Koordinasi dan komunikasi antara kedua belah pihak juga akan semakin optimal,” tambahnya.
Sebagai perusahaan milik negara, Jasa Raharja terus menjalankan amanah dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Komitmen tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)




Komentar