PROBATAM.CO, Batam-Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Miuldi pada hari ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri KBP Tri Yulianto, S.I.K.,M.Si dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam khususnya dalam pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE yang dilakukan oleh orang asing di Kota Batam, Kamis (17/11/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Struktural Imigrasi Batam, dan Pejabat Polda Kepri. Kegiatan dilaksanakan di RTMC Ditlantas Polda Kepri, Kamis (17/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Subki Miuldi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-setinggi nya kepada semua pihak atas terselenggaranya perjanjian kerja sama ini dengan harapan kedepan semoga kerja sama dan hubungan harmonis terus terjaga dengan baik.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu bentuk koordinasi Polda Kepri dengan Imigrasi Batam dalam memberikan bantuan pengamanan tentang penindakan pelanggaran lalu lintas dengan Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) khususnya orang asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Provinsi Kepri
” Polda kepri akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik di bidang pengamanan dan penegakan hukum tentunya kegiatan ini akan menjadi payung hukum bagi Polda Kepri dan Imigrasi Batam dalam menjalankan tupoksi terutama dalam lingkup perjanjian Kerja sama,” ujar Tri Yulianto.

Setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Kepala Kantor Imigrasi Batam bersama rombongan didampingi pihak Polda Kepri melakukan peninjauan Front Office ETLE Polda Kepri untuk melihat persiapan Polda Kepri dalam mengimplementasikan ETLE.
Front Office ETLE tersebut merupakan tempat untuk melakukan kewajiban melunasi tagihan terhadap pelanggaran ETLE sebelum meninggalkan Indonesia apabila orang asing tersebut melanggar lalu lintas. (*/iin)





Komentar