PROBATAM.CO, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama perdagangan sepekan pada 28 September hingga 2 Oktober 2026. IHSG turun 3,28 persen ke level 6.036,888, dibandingkan posisi 6.241,892 pada pekan sebelumnya.
Sekretaris Perusahaan BEI Sierra Putri Yosita menyampaikan, kapitalisasi pasar BEI tercatat Rp 10.627 triliun, berubah 2,55 persen dari Rp 10.905 triliun pada pekan sebelumnya.
Dari sisi aktivitas perdagangan, rata-rata volume transaksi harian saham meningkat 72,51 persen menjadi 50,37 miliar saham dari sebelumnya 29,20 miliar saham.
“Rata-rata nilai transaksi harian saham meningkat 5,40 persen menjadi Rp 12,63 triliun dari Rp 11,98 triliun,” ujar Sierra dalam keterangannya, Sabtu (3/10).
Sementara itu, rata-rata frekuensi transaksi harian berubah 7,54 persen menjadi 1,68 juta kali transaksi dari 1,82 juta kali transaksi pada pekan sebelumnya.
Pada perdagangan terakhir pekan tersebut, investor asing membukukan nilai jual bersih sebesar Rp 1,27 triliun. Secara kumulatif sepanjang 2026, nilai jual bersih investor asing mencapai Rp 82,55 triliun.
Di sisi lain, BEI melakukan sejumlah penyesuaian terhadap kebijakan perdagangan untuk memperkuat mekanisme transaksi dan mendukung pendalaman pasar modal Indonesia. Salah satunya adalah perubahan ketentuan batas harga minimum Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA dari Rp 50 menjadi Rp 1 yang mulai berlaku pada Senin (28/9).
Perubahan batas harga minimum tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batas Auto Rejection (AR). Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan sebesar Rp 1. Adapun saham dengan harga di atas Rp 10 tetap menggunakan ketentuan ARB asimetris sebesar 15 persen hingga 31 Desember 2026.
Untuk Unit Penyertaan DINFRA dengan harga Rp 1 sampai Rp 10, batas ARA dan ARB juga ditetapkan sebesar Rp 1. Sementara untuk harga di atas Rp 10, batas ARA dan ARB masing-masing ditetapkan 10 persen.
Menurut Sierra, perubahan tersebut membuat saham dengan harga Rp 50 dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, serta fleksibilitas pelaku pasar dalam mengelola portofolio.
Selain itu, pada Senin (28/9), BEI mulai menerapkan pembaruan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan I-X dan II-X. Penyempurnaan tersebut antara lain menghapus sejumlah kriteria yang berkaitan dengan harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.
Namun, sejumlah kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan. Kriteria tersebut mencakup laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.
BEI juga melakukan penyempurnaan mekanisme perdagangan melalui penerapan Non-Cancellation Period dalam Full Call Auction. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga agar lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.
Pada Kamis (1/10), BEI turut mulai menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS). Pada tahap awal, transaksi tersebut dapat dilakukan melalui dua Anggota Bursa yang telah memiliki lisensi Short Selling, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Dalam mekanisme IDSS, posisi short selling wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama sebelum waktu perdagangan berakhir. Saat ini terdapat lima saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling dan dapat ditransaksikan, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan pembatasan kuota transaksi bagi Anggota Bursa berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian selama satu bulan sebelumnya. Selain itu, diberlakukan persyaratan jaminan awal minimal Rp 50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi.
“Hingga 31 Desember 2026, fasilitas short selling dapat diakses investor individu domestik, sebelum dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan kondisi pasar,” kata Sierra.(lam/kumparan)





Komentar