Beranda / Pekanbaru / Ida Yulita Susanti dan Yan Dharmadi Pimpin PT SPR, Targetkan Kinerja Lebih Maksimal

Ida Yulita Susanti dan Yan Dharmadi Pimpin PT SPR, Targetkan Kinerja Lebih Maksimal

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

PROBATAM.CO, Pekanbaru– Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang digelar pada Kamis (21/8/2025) pagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sebagai pemegang saham pengendali, resmi menetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Yan Dharmadi sebagai Komisaris perusahaan milik daerah tersebut.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Helmi D, setelah RUPS selesai dilaksanakan di Kantor PT SPR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

“Iya, hari ini kita telah menetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi sebagai Komisaris PT SPR,” ujar Helmi kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Selain pengangkatan kedua pimpinan tersebut, dalam RUPS kali ini juga diumumkan pemberhentian Jhon Pinem Armedi dari jabatan Komisaris PT SPR.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Keputusan tersebut diambil oleh pemegang saham dalam rangka penataan kembali struktur kepemimpinan perusahaan.

Helmi menambahkan, setelah dilantik, kedua pimpinan baru tersebut diharapkan dapat segera bekerja untuk memaksimalkan kinerja PT SPR, dengan fokus utama pada pencapaian target-target yang telah disepakati dalam fakta integritas perusahaan.

“Pemegang saham berharap agar pendapatan dan dividen perusahaan dapat meningkat secara signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kami juga menegaskan bahwa mereka bisa diberhentikan sewaktu-waktu jika tidak memenuhi kinerja yang diharapkan,” tegasnya.

Penetapan ini menandai langkah penting bagi PT SPR dalam memperkuat pengelolaan perusahaan serta meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah melalui sektor pembangunan. ***

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement