Beranda / Bisnis / Hotel Santika Batam Ikut Program CSR BPJS Ketenagakerjaan

Hotel Santika Batam Ikut Program CSR BPJS Ketenagakerjaan

Hotel Santika Batam Ikut Program CSR BPJS Ketenagakerjaan

PROBATAM.CO, Batam – BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta untuk melindungi pekerja rentan dari resiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian.

Hotel Santika Batam berpartisipasi dan menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR), dengan cara membayar iuran kepada 100 pekerja rentan di kota Batam untuk terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

General Manager Hotel Santika Batam, Sukardi mengatakan dengan ikut berpartisipasi dalam program CSR BPJS Ketenagakerjaan dia berharap dapat membantu pekerja rentan di Kota Batam untuk terlindungi dari resiko kerja yang tidak diinginkan.

“Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan selalu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan  jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja rentan di Kota Batam,” kata Sukardi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Sony Suharsono menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari Hotel Santika Batam dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya.

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Sony mengungkapkan saat ini masih sangat banyak pekerja rentan di kota Batam, namun baru sedikit yang tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejumlah langkah mesti dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan demi melindungi para pekerja informal tersebut.

Pekerja rentan yang dimaksud seperti buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya. Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Sony, mengatakan dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” pungkas Sony. (hai)

Kemlu Sesalkan Kegagalan Perundingan Damai AS-Iran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement