PROBATAM.CO, Batam– Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad SE MM kembali mengeluarkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor sampai akhir November 2021.
Beberapa keringanan tersebut diantaranya penghapusan sanksi administratif, keringanan 50 persen pokok tunggakan BPKB, dan pembebasan bea balik nama kedua.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari program stimulus Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk masyarakat di masa pandemi.
“Mari kita manfaatkan kebijakan dari Gubernur Kepri ini dengan segera melunasi pajak kendaraan bermotor kita,” ajak Staf Khusus Guburnur Kepri, Suyono, Kamis (30/9/2021) (*/iin)




Komentar