Beranda / Peristiwa / Gerak Cepat, Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Anggota Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Batam Center

Gerak Cepat, Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Anggota Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Batam Center

PROBATAM.CO, Batam- Jajaran Opsnal di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan,S.IK, MH bersama gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, telah mengamankan 2 Orang sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan ( CURAS ), Rabu (8/7/2020) pukul 11.30 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W Anggoro melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, TKP di Perumahan Mitra Raya Blok D No 22 Batam Center, Kota Batam, pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB Atas dasar penangkapan Laporan Polisi LP/B/529/7/2020/SPKT/KEPRI/POLRESTA BARELANG.

Kinerja Jajaran Satreskrim Polresta Barelang membuahkan hasil, 2 Orang Pelaku Perampokan/Curas dapat di ringkus dengan cepat pada hari Rabu 8 Juli 2020 sekira pukul 11.30 Wib.

Pelaku Jumadi saat diamankan di Satreskrim Polresta Barelang. (Photo:dok/polresta)

“Dengan Inisial JM (38 tahun), WW (20 tahun) mengaku mengikuti korban (CD) dari Supermarket Aku Tahu Sungai Panas dengan sepeda motor Nopol BP 2294 AH. Pelaku membuntuti sampai di depan rumah Korban yg berada di perumahan Mitra Raya,” ujarnya, kepada awak media, Kamis (9/7/2020) sore.

Dijelaskan, saat Pelaku melakukan aksinya mendapat perlawanan dari Korban, sehingga pelaku memukul kepala korban dengan Linggis yang mengakibatkan luka serius di bagaian kepala korban.

“Berawal dari Laporan, Opsnal Reskrim dan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan Penyelidikan di lapangan, bahwa benar telah terjadi tindak Pidana Curas Pada hari Rabu tanggal 08 Juli sekira pukul 11.00 Wib,” terangnya.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, sambung dia, bahwa pelaku berada di semak-semak belakang perumahan Mitra Raya Blok D No 22. Sekira pukul 11.30 WIB, ketika dilakukan penangkapan, pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

(Photo:dok/polresta)

“Selanjutnya Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi tidak di hiraukan oleh pelaku dan mencoba melarikan diri. Dengan memberikan tindakan Tegas Terarah dan Terukur Polisi berhasil mengamankan Pelaku,” tuturnya.

Dia menyebut, Barang bukti (BB) yang diamankan 1 unit Sepeda motor Honda, 1 batang Linggis, 1 buah Baju Gojek dan 2 buah Helm. Dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun Penjara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Anggoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH membenarkan peristiwa tersebut.

” Saat ini pelaku telah kita amankan di Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Andri. (r/zel).




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement