PROBATAM.CO, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta masyarakat tidak menghubungkan kematian Sutrimo dengan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sutrimo sebelumnya diberitakan sebagai kepala rumah tangga (Karumga) Febrie. Namun, informasi tersebut telah dibantah oleh pihak Febrie. Kuasa hukumnya, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa Sutrimo sebenarnya bertugas menjaga sebuah rumah yang sedang kosong dan tinggal di tempat tersebut.
Firman mengatakan Sutrimo telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan. Karena itu, keluarga meminta publik tidak membuat kesimpulan atau spekulasi mengenai kematian Sutrimo sebelum hasil penyelidikan kepolisian diketahui.
Menurut Firman, pihak keluarga mengetahui bahwa Sutrimo telah mengalami masalah kesehatan selama bertahun-tahun. Ia pun meminta agar kematian Sutrimo tidak dikaitkan terlebih dahulu dengan perkara hukum yang sedang dijalani Febrie di Kejagung.
“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” ujar Firman.
Tim kuasa hukum Febrie juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk praperadilan yang menjadi hak setiap warga negara. Mereka menilai kematian Sutrimo tidak seharusnya dicampuradukkan dengan proses hukum Febrie ataupun digunakan untuk memengaruhi jalannya praperadilan.
Pihak Febrie sebelumnya juga meluruskan informasi mengenai status Sutrimo. Firman menegaskan bahwa Sutrimo bukan Karumga sebagaimana informasi yang beredar. Aktivitasnya lebih banyak dilakukan untuk menjaga rumah kosong tersebut.
Selain menjaga rumah, Sutrimo juga diketahui beberapa kali pulang ke kampung halaman dan melakukan pekerjaan lain. Dengan demikian, ia tidak selalu bekerja bersama Febrie secara terus-menerus.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa Febrie beserta keluarganya merasa kehilangan dan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo.
Febri mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga, Sutrimo telah lama menderita diabetes. Meski demikian, pihak keluarga tetap menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian untuk memastikan penyebab kematian.
Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kematian Sutrimo. Salah satu langkah yang dilakukan adalah ekshumasi jenazah di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ekshumasi dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah terkait penyebab kematian Sutrimo.
Proses ekshumasi dilakukan melalui kerja sama Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap fakta secara lebih jelas dan mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.(lam)





Komentar