Beranda / Berita Utama / Fastastis, Selama Tahun 2023 Kantor Imigrasi Batam Realisasikan PNPB Sebesar Rp143 M Melebihi dari Target

Fastastis, Selama Tahun 2023 Kantor Imigrasi Batam Realisasikan PNPB Sebesar Rp143 M Melebihi dari Target

PROBATAM.CO, Batam- Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam berhasil merealisasikan penerimaan negara bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 143 M lebih atau tingkat keberhasilannya mencapai 365, 76 % dari target.

Demikian disampaikan Kakanim Batam, Samuel Toba dalam ekspose tentang Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tahun 2023 di aula Lantai II Kanim Batam, Kamis (21/12/2023).

Dalam pemaparan, Samuel Purba didampingi oleh stafnya, Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Keimigrasian BRizky Yudhaikawira, Kepala Bagian Tata Usaha Tina Susilawati Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Jimmy Limou dan Kepala Seksi Pemeriksaan Keimigrasian II Bidang Intelkim Jarot Setyadi.

” Selama 2023 kita berhasil merealisasikan anggaran Rp33.769.545.361 atau sebesar96,20 % dari total anggaran yang diberikan di tahun 2023. Dengan keberhasilan ini kita telah merealisasikan PNPB Rp143.190.347.003 melebihi dari target Rp39.148.000.000 atau capaiannya sebesar 365, 76%,” kata Samuel.

Samuel melanjutkan, adalam fungsi pelayanan masyarakat, Kantor Imigras Batam telah menerbitkan paspor sebanyak 108.320 orang Yang mana terjadi peningkatan sebesar 18,38 % jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

” Sedangkan untuk pelayanan izin tinggal bagi WNA, kita telah menerbitkan sebanyak 743 permohonan ITAS, 79 permohonan ITAP dan 2197 permohonan ITK,” paparnya.

Dalam menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum, pihaknya berhasil melakukan tindakan administrasi Keimigrasian sebanyak 609 tindakan dan berhasil melakukan penegakan hukum melalui Pro Justitia sebanyak 5 kali dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 38 orang.

” Selain itu, kita juga telah melakukan penundaan penerbitan paspor RI baik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam maupun Unit Pelayanan Paspor Harbour sebanyak 405 permohonan karena diduga akan digunakan untuk melakukan pekerjaan secara non prosedural,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Samuel dalam rangka pencegahan tindak perdagangan orang, pihaknya melalukan pencegahan keberangkatan sebanyak 8.243 orang di pelabuhan Citra Tunas, Batam Center, Sekupang dan Bandara Hang Nadim.

” Kami juga telah turut berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Kepri untuk memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian kepada calon Migran secara berkala,” ujarnya.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Sedangkan dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat dan penyebaran informasi keimigrasian, pihaknya telah melakukan kegiatan Coffee Morning dengan media pers dan kegiatan sosialisasi Aplikasi M- Paspor kepada siswa/i SMA. (hel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement