Beranda / Peristiwa / Dua Kali Beraksi di Rumah Kosong, Remaja Dibawah Umur Diciduk Polres Karimun

Dua Kali Beraksi di Rumah Kosong, Remaja Dibawah Umur Diciduk Polres Karimun

Kasat Reskrim Polres Karimun (tengah) ekspose kasus pencurian rumah kosong, Kamis (23/1/2020). (photo: probatam/per)

PROBATAM.CO, Karimun – Dua kali melakukan aksi pencurian di rumah kosong, SR yang masih dibawah umur diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, Sabtu (18/1/2020) lalu.

Kali ini SR harus merasakan tidur dibalik jerusi besi atas perbuatannya yang melanggar hukum. Sebelumnya ia sempat ditangkap, namun dilakukan pembinaan setelah proses diversi dilakukan oleh pihak kepolisian Resor Karimun.

SR melakukan pencuarian di daerah Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan modus masuk ke rumah korbannya yang saat itu dalam keadaan kosong.

“Saat pelaku berhasil masuk ke rumah korban, pelaku langsung mengambil barang korban dan meletakkan barang tersebut ke dalam kamar mandi milik rumah lainnya. Setelah itu pelaku baru membawa kabur barang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Kamis (23/1/2020).

Saat ini pelaku SR tengah diproses oleh pihak kepolisian Polres Karimun. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil didapat dari tangan korban. (per)

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement