Beranda / KEPULAUAN RIAU / DPRD Batam Terima 22 Usulan Pembentukan Perda

DPRD Batam Terima 22 Usulan Pembentukan Perda

DPRD Kota Batam. (Photo: Istimewa)

PROBATAM.CO, Batam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menerima 22 usulan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2020 ini.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak mengatakan, usulan tersebut sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berasal dari eksekutif dan sisanya dari legislatif. 

“Setelah ditetapkan ada 22 Ranperda yang diusulkan jadi prioritas,” kata Jefri, belum lama ini.

Dari 22 Perda yang diajukan, lanjut dia, tiga diantaranya merupakan usulan wajib. Ketiga Ranperda itu adalah Ranperda APBD Kota Batam 2021, Ranperda APBD Perubahan 2020, dan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Batam Tahun 2020. 

“Tiga ini sifatnya wajib,” imbuh Jefri.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Menurut dia, 22 Ranperda itu tidak semuanya diusulkan tahun 2020 ini. Melainkan ada 5 Ranperda sisa, atau luncuran tahun 2019 yang tidak bisa dilaksanakan. Salah satu sebabnya karena keterbatasan anggaran, sehingga pembahasan ditunda dan diluncurkan di tahun depannya.

“Kita juga sudah surati ketua DPRD sebagai ketua banggar untuk memasukan minimal di APBD murni 55 persen untuk anggaran Ranperda,” terang politikus PKB tersebut. 

Ia melanjutkan, anggaran saat ini sangat tidak mendukung untuk membahas 22 Ranperda yang diajukan.

“Satu Perda itu anggarannya sekitar Rp 480 juta. Sementara anggaran yang (disediakan) di tahun ini hanya Rp 2,4 miliar,” ucapnya. 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), lanjutnya, memiliki tugas legislasi yaitu membuat Perda.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Sementara, kinerja DPRD itu dilihat dari berapa banyak menghasilkan Perda yang produktif. 

“Jangan hanya mengusulkan banyak tetapi tidak didukung anggaran. Bagaimana kita bisa bekerja membahasnya,” katanya. (hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement