PROBATAM.CO. Batam- RDPU bersama sejumlah masyarakat Kota Batam yang terdampak pengosongan dan pembongkaran bangunan di Row Jalan Simpang Barelang Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung akan ditindaklanjuti kembali oleh DPRD Kota Batam.
Pimpinan rapat, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha meminta sepanjang persoalan ini belum selesai, Pemko Batam tidak melakukan penertiban walaupun sudah diberikan Surat Peringatan kedua (SP 2)
“Setelah rapat ini diketahui memang benar alokasinya untuk pembangunan jalan. Kami meminta supaya tak melakukan penggusuran secara paksa karena ini sudah masuk SP2. Menunda sementara penggusuran ini,” ujar Utusan usai RDPU di ruang wartawan DPRD Kota Batam, Senin (15/3/2021).
Diakuinya, banyak isu yang berkembang terkait informasi row jalan di Simpang Barelang. Dengan rapat hari ini jelas yang diperlukan itu row 35, sehingga masyarakat yang tidak masuk kedalam row ini tidak dilakukan penggusuran atau pembongkaran secara paksa. (*/adv)




Komentar