Beranda / Peristiwa / Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Disertai Senjata Api

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Disertai Senjata Api

PROBATAM.CO, Batam- Satu pucuk senjata api jenis Revolver caliber 38 dan 1.253,94 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, di Media Center Bidang Humas Polda Kepri, di Batam, Kamis (6/8/2020).

Begini krologisnya, pada Rabu 5 Agustus 2020, pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi tentang beredarnya Narkotika jenis sabu di wilayah Batu Aji, Kota Batam.

“Setelah mendapatkan Informasi tersebut Tim langsung bergerak ke lokasi, saat berada di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan Inisial AK dan H yang diduga sebagai Pelaku pengedar Narkotika jenis sabu,” kata Harry dalam ekspose bersama di Polda Kepri.

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang disertai senjata api saat jumpa pers, di Mapolda Kepri, Kamis (6/8/2020). (Photo:hms)

Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan Inisial AK melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal dengan mengeluarkan sepucuk senjata api Revolver caliber 38, AK mengeluarkan Senpi dan mengarahkan senpi ini kepada anggota (Polri).

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Anggota (Polri) dengan cepat melakukan penyergapan lalu terjadi pergumulan dan anggota berhasil mengamankan sehingga yang bersangkutan tidak sempat menembakan senjata api yang ia miliki,” jelasnya.

Kemudian tim, sambung Harry, melakukan penggeledahan terhadap tersangka kedua Inisial H, pada diri tersangka inisial H ditemukan dua bungkus barang yang diduga Narkotika jenis sabu dan senjata tajam jenis Badik.

“Dari hasil pemeriksaan dan investigasi ternyata Narkotika jenis sabu tersebut adalah Tawas dan kemudian kedua orang tersangka ini dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Harry menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap inisial AK ditemukan kartu identitas dari salah satu institusi Negara yang diduga kartu identitas tersebut palsu.

Barang bukti (BB) yang diamankan petugas kepolisian. (Photo:hms)

“Atas kepemilikkan senjata api oleh inisial AK ini telah dilakukan koordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukan
nya Investigasi dan tindak lanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepri,” terangnya.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Harry menyebut, tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik., MH., melakukan pengungkapan terhadap kepemilikkan dan peredaran Narkotika jenis sabu.

“Tempat kejadian perkara berada di wilayah Sekupang, Kota Batam tim berhasil mengamankan 1.091 gram Narkotika jenis sabu dari 5 orang tersangka inisial SB, AQ, N, AA dan SI. Dari barang bukti (BB) tersebut benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Labfor Cabang Pekanbaru,” ungkap Harry.

“Kita prihatin dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kepulauan Riau dan lebih membahayakan lagi para tersangka ini melengkapi dirinya dengan senjata api, bersyukur dari tim Opsnal kami cukup professional dalam mengamankan pelaku sehingga tidak ada petugas yang terluka,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tersangka yang diamankan di wilayah Sekupang ini modusnya adalah dengan memasukkan Narkotika tersebut kedalam Anus nya dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim ke Lombok Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan kapal barang.

“Dan para tersangka lima orang ini kita lakukan penangkapan di Pelabuhan Beton Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Setiap orangnya memasukan dua paket narkotika jenis sabu kedalam anusnya,” terangnya lagi.

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, menyampaikan
untuk modus tersangka pengguna senjata api adalah tersangka ini sengaja melakukan perampokkan terhadap tim Opsnalnya, dengan menawarkan Narkotika jenis sabu yang diketahui adalah Tawas.

“Saat kita menyerahkan uang tersangka langsung menodongkan senjata apinya,” . ucapnya.

Untuk tersangka yang memiliki Narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati/Pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka pengguna senjata api akan terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan Pasalnya”, tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (r/iin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement