PROBATAM.CO, Batam – Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika selama kurun waktu 2 Bulan, barang bukti tersebut didominasi masuk dari wilayah negara tetangga Malaysia, Rabu (23/12/2020).
Dalam kurun Waktu 2 bulan periode November dan Desember, pihak Polda Kepri berhasil mengamankan 20.000 Inex, 1,5 KG Sabu dari 12 tersangka.
“Kami melakukan pemusnahan Barang Bukti dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, dari pemusnahan barang bukti tersebut kami mengamankan 12 orang tersangka,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi.

Lanjut Mudji, sepanjang tahun 2020 pihaknya mengamankan barang bukti 120 KG Sabu, 97.000 Pil Ekstasi dan 33 KG Ganja. Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan 393 tersangka
“Untuk tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun 2019, terbukti pihaknya mengamankan 393 tersangka,” katanya.
Dari 393 tersangka tersebut, delapan orang diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). (Zel)




Komentar