PROBATAM.CO, Batam– Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki, Irawadi alias Boby Bin Ramli (29) pada Jumat (26/02/2021) sekira pukul 11.30 WIB di Pinggir Jalan Depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau RT. 04 RW. 01 Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Ia diamankan karena memiliki barang bukti Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 408,9 (empat ratus delapan koma sembilan ) gram.
Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar kita telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang lelaki karena memiliki sabu,” ujarnya, kepada PROBATAM.CO, Senin (08/03/2021).
Ia menyebut saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan.(zel)




Komentar