> Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Non Prosedural
PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Kasus ini melibatkan lima tersangka dan lima korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara tetangga Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H, didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., dan Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K ,M.H., pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (9/10/2024). (*/r)




Komentar