Beranda / Berita Utama / Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 5 Tersangka dan Selamatkan 5 Korban TPPPMNP

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 5 Tersangka dan Selamatkan 5 Korban TPPPMNP

> Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Non Prosedural

PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Kasus ini melibatkan lima tersangka dan lima korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara tetangga Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H, didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., dan Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K ,M.H., pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri,  Rabu (9/10/2024).  (*/r)

Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement