Beranda / Kabar Riau / Disdukcapil Kuansing Luncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Teluk Kuantan

Disdukcapil Kuansing Luncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Teluk Kuantan

Bupati didampingi Wakil Bupati Kuansing luncurkan KIA di lapangan Limono Teluk Kuantan. (foto:probatam/dya)

PROBATAM.CO, Teluk Kuantan – Bersampena dengan memperingati Hari jadi Kuansing ke 20, Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kuansing loun 20 lembar Kartu Identitas Anak (KIA) di Lapangan Limuno Teluk Kuantan, Sabtu (12/10).

KIA merupakan sebuah kartu identitas anak yang harus dimiliki oleh setiap anak yang berusia dari 0 hingga 5 tahun.

” Untuk memiliki kartu identitas tersebut, maka masyarakat harus membuat permohonan untuk membuat KIA di kantor Disdukcapil Kuansing,” Kadis Dukcapil Kuansing, Refendi Zukman, Senin (14/10).

Menurutnya, progam ini merupakan program Disdukcapil Kuansing tahun 2019. Untuk anak usia dibawah 5 tahun tidak pakai foto. Sedangkan usia 5 hingga 17 tahun harus pakai foto.

“Sedangkan untuk syaratnya, foto copy KK, fotocopy akte kelahiran anak, foto copy KTP El orang tua, pas foto 2 x 3 dua lembar, dengan latar belakang merah bagi tahun lahir yang ganjil,” ujarnya.

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Dengan adanya program KIA tersebut, Reffendi berharap dan menghimbau kepada masyarakat Kuatan Singingi agar mebuat KIA yang  merupakan kartu Identitas yang sama fungsinya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk masyarakat usia 17 tahun ke atas. (dya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement