Beranda / Peristiwa / Dana Pemulihan Triliunan, Limbah Minyak di Tahura Riau Masih Mengalir ke Sungai

Dana Pemulihan Triliunan, Limbah Minyak di Tahura Riau Masih Mengalir ke Sungai

PROBATAM.CO, PEKANBARU – Lima tahun sejak pengelolaan Blok Rokan beralih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau, dinilai belum berjalan optimal.

Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) mempertanyakan realisasi dana pemulihan yang dialokasikan saat alih kelola dan mendesak penegakan hukum berbasis green policing.

Limbah B3 berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) dari aktivitas eksplorasi CPI disebut masih mencemari kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas.

Padahal, dalam proses alih kelola Blok Rokan, CPI mengalokasikan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) sebesar 300 juta dollar AS atau sekitar Rp4,6 triliun.

Dana itu tercantum dalam Heads of Agreement (HoA) antara CPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) pada 28 September 2020.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Selanjutnya, pada 26 Juli 2021, SKK Migas menugaskan PHR sebagai operator baru untuk melaksanakan kegiatan pascaoperasi, termasuk pemulihan TTM di Wilayah Kerja Rokan.

Persoalan pencemaran ini pernah dilaporkan ARIMBI ke Polda Riau pada 2021 dan sempat menjadi perhatian publik.

Namun, pada 4 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan CPI telah melakukan penanggulangan penyebaran TTM, sementara pemulihan pascaalih kontrak menjadi tanggung jawab PHR.

Ketua ARIMBI Mattheus Simamora mengatakan, meskipun laporan dihentikan, pihaknya tetap melakukan pemantauan lapangan di Tahura SSH dan PLG Minas.

“Tim kami masih menemukan ceceran limbah B3 yang mencemari kawasan Tahura, PLG Minas, hingga Sungai Takuana,” kata Mattheus kepada sejumlah media, di Pekanbaru, Senin (2/2/2026).

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Menurut dia, tim ARIMBI juga menemukan kubangan limbah yang diduga dialirkan melalui pipa menuju drainase yang bermuara ke Sungai Takuana di dalam kawasan konservasi tersebut.

ARIMBI mengaku telah menyurati PT PHR pada Mei dan Oktober 2025 serta Konsorsium ISAC selaku kontraktor pemulihan lingkungan.

Namun, hingga kini, kata Mattheus, belum terlihat tindakan pemulihan yang signifikan.

“Hingga saat ini, berdasarkan pengamatan kami, belum ada langkah nyata pemulihan lingkungan di Tahura SSH,” ujarnya.

Selain kepada PHR, hasil pemantauan juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kapolda Riau.

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Dalam surat itu, ARIMBI mengajak kepolisian menerapkan konsep green policing dengan turun langsung ke lokasi pencemaran.

Mattheus menilai pendekatan penegakan hukum lingkungan penting karena Tahura SSH merupakan kawasan konservasi sekaligus habitat Gajah Sumatera yang terancam punah.

“Sinergi lintas sektor atau green collaboration perlu dibangun untuk penegakan hukum dan perbaikan ekologi,” katanya.

ARIMBI berharap konsep green policing tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret penegakan hukum serta pemulihan ekosistem di Tahura SSH dan PLG Minas. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement