PROBATAM.CO, Batam– Tahniah, untuk jajaran Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang Berhasil mengungkap dan membekuk salah satu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat yang ada di Wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepri.
Bukti itu ditorehkan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, dipimpin Kanit Reskrimnya, IPTU Haris Baltasar Nasution, STK dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Ahmad Nasal Harahap, SE berhasil membekuk seorang laki-laki (residivis) sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret).
TKPnya terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 22.00 Wib, di Pinggir Jalan Gajah Mada (Persimpangan RS. Awal Bros) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri dengan inisial pelaku RA alias Ngenge (33 th).

Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur, S.IK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana, S.IK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang Laki-laki dewasa atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret).
“Dasar penangkapan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B / 191 / XII / 2020 / Kepri / Res / SPKT-Polsek Lubuk Baja, tanggal 18 Desember 2020. Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 22.00 Wib,” kata Arya kepada PROBATAM.CO, Sabtu (19/12/2020) siang.
Dijelaskan, tempat kejadian di Pinggir Jalan Gajah Mada (Persimpangan RS. Awal Bros), Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Sedangkan pelaku berinisial RA alias Ngenge, kelahiran Medan (Sumut) / 14 Oktober 1987 (33 Tahun), pekerjaan tukang parkir dan bertempat tinggal di Rumah Liar Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,” jelasnya.
Lanjut dia, sementara untuk korbannya bernama Tomy Lim (62 th), pekerjaan wiraswasta, Warga Komplek perumahan Kanaan Indah Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Arya menjelaskan, kronologis kejadian
Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 20.00 Wib, saat itu pelapor sedang melaksanakan jogging dengan melalui rute Simpang Jam hingga ke Edukits Batam Centre.
” Setelah selesai melaksanakan jogging, pelaporpun kembali lagi menuju ke rumah pelapor yang beralamat di Komplek Kanaan Indah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan berjalan kaki. Kemudian pada saat melewati jalan menuju ke rumah, pelapor pun melewati jalan tersebut di tepian karena berjalan melawan arah,” urainya.
Pada saat melewati tepian tersebut, tiba-tiba datang dari arah depan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang yang pelapor tidak kenali dan langsung memepet pelapor yang pada saat itu sedang berjalan.
“Kemudian terhadap terduga pelaku yang dibonceng langsung merampas handphone milik pelapor (Handphone dengan Merk/ Type Iphone 6 Plus warna Rose Gold dengan No. IMEI 1 : 359240060353918) yang pelapor simpan di saku baju sebelah kiri yang pelapor kenakan sehingga pelapor pun langsung menendang sepeda motor milik korban yang mengakibatkan pelapor terjatuh ke aspal,” ungkapnya.
Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kehilangan 1 (satu) unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 6 Plus warna Rose Gold dengan No. IMEI 1 : 359240060353918 yang ditaksir kerugian sebesar Rp3,5 juta serta mengalami luka lecet pada bagian lutut sebelah kanan.
Ini kronologis penangkapan pelaku
Kapolsel Lubuk Baja menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU HARIS BALTASAR NASUTION, S.T.K dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA AHMAD NASAL HARAHAP, S.E yang pada saat itu sedang mobiling di belakang RS Awal Bros langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan petunjuk dan juga ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban, telah dilakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku,” tutur Arya.
Pada saat melakukan pencarian, sambung Arya, didapati bahwa 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berlari di depan RS Awal Bros.
“Mengetahui hal tersebut, pelarian terhadap diduga pelaku dihadang dan kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku,” bebernya.
Selanjutnya, kata Arya, terhadap diduga pelaku ini dibawa ke mapolsek Lubuk Baja guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Barang Bukti (BB) yang diamankan Polisi;
1 (Unit) Sepeda Motor dengan Merk/ Type Suzuki Satria FU warna Hitam dengan No. Polisi : BP 6988 DC, dengan No. Rangka : MHBG41CABJ666718 dan No. Mesin : G420-ID726357;
~ 1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor;
~ 1 (Satu) unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 6 Plus warna Rose Gold dengan No. IMEI 1 : 359240060353918;
~ 1 (Satu) buah Headset berwarna Putih.
Catatan lain diperoleh pihak kepolisian,
terhadap tersangka RA alias NGENGE ini adalah Residivis sejumlah Kasus diantaranya, pertama tersangkut tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Jambret) Tahun 2017 sebanyak 1 (satu) kali di wilayah Batam Kota
” Dia juga pernah tersangkut tindak pidana Pertolongan Jahat (Penadah) pada tahun 2019 sebanyak 1 (satu) kali di wilayah hukum Polisi Lubuk Baja, Kota Batam,” tutupnya.
Dijelaskannya juga tindakan kepolisian atas kasus yang sedang ditangani penyidik Polsek Lubuk Baja ini, yaitu; mendatangi TKP; melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi;
mengamankan Barang Bukti (BB); Dokumentasi dan melaporkan kepada Pimpinan.
” Rencana tindak lanjut perkara ini, kepada penyidik untuk Proses Lanjut, dengan mempercepat Pemberkasan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam,” ungkapnya. (*/iin).




Komentar