PROBATAM.CO, Batam – Petugas Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil, Provinsi Kepri menggagalkan penyelundupan sabu (methamphetamin) sebanyak 303 gram, Kamis, (20/2/2020) sekira pukul 08.30 WIB.
Sabu tersebut berhasil diamankan dari seorang calon penumpang Lion Air atas nama Fajar yang berdomisili di Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri, tersangka berencana akan bertolak menuju Surabaya.
“Awalnya Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas Jawa Tengah (atas support informasi dari BNNP Jawa Tengah) , bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna, kepada PROBATAM. CO, Selasa (25/2/2020).

Menurutnya, atas dasar itu Bea Cukai Batam menganalisa data reservasi tiket dan kemudian mencurigai reservasi tiket atas nama Fajar Edi Saputra pada penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya.
Sambungnya, kemudian petugas bea dan cukai bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap tersangka dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu bandara Hang Nadim.
Setelah itu didapati penumpang tersebut berada di ruang tunggu A8 ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam, untuk memeriksa barang bawaan penumpang.
“Pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan. Dan untuk itu petugas Bea Cukai Batam membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan Rontgen,” sambungnya.
Sumarna menyebut, setelah dilakukan Rontgen kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul nampak pada citra rontgen yang diduga NPP disimpan dalam dubur penumpang tsb.
“Tersangka kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3 kapsul tersebut adalah Sabu (Methamphetamine) sebanyak 303 gram,” paparnya.
Selanjutnya TSK dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses lebih lanjut. (zel)




Komentar