Beranda / Berita Utama / Buronan Interpol Diciduk di Batam, WNA RRT Raup Untung Judi Online Rp284 M

Buronan Interpol Diciduk di Batam, WNA RRT Raup Untung Judi Online Rp284 M

PROBATAM.CO, Batam– Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ, yang merupakan buron Interpol, ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Pria YZ masuk ke geng kriminal pengelola website judi online di China yang sudah meraup untung 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.

“YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dalam jumpa pers, Kamis (5/12/2024), sebagai dilansir detik.com.

Pria YZ sendiri masuk daftar red notice Interpol terkait fugitive wanted for prosecution tertanggal 3 Juli 2024. YZ ditangkap saat melintas di Batam setelah bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Selanjutnya, ditindaklanjuti oleh Tim Intel Dakim Kantor Imigrasi Batam. Kemudian, tim intel Dakim berkoordinasi dengan tim penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia sehingga diperoleh informasi atau secondary check bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek red notice atas permintaan dari NCB Beijing,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menambahkan, YZ terlibat dalam aktivitas pengelolaan website judi online di negara China.

Dia bersama komplotannya meraup untung hingga 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.

“Untuk tersangka YZ ini melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat yang dalam hal ini dana masyarakat RRT, Tiongkok. Sejumlah, kalau dirupiahkan sekitar Rp 284 miliar, dalam aktivitas judi online,” tuturnya.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

YZ ditangkap saat transit di Pelabuhan Internasional Batam Center. Untung mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ ke Indonesia.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan serah terima tersangka YZ kepada Interpol Beizing untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya, akan kami proses dan kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan Buronan dari Interpol Beijing,” jelasnya.

Untung menambahkan, penangkapan buron Interpol di Indonesia bukan kali pertama dilakukan. Dia menegaskan pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus melakukan penindakan serupa agar Indonesia tidak menjadi surga bagi para buron melarikan diri.

“Kami menunjukkan komitmen kami untuk menjadikan wilayah Indonesia bukan merupakan surga bagi pelaku-pelaku, pelarian-pelarian buronan Interpol yang dalam hal ini melakukan tindak pidana kejahatan transnasional,” pungkasnya. (*)

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

sumber : detik.com (foto: dok/kanimbatam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement