PROBATAM.CO, Natuna – Bupati Natuna, H. Abdul Hamid Rizal pimpin Rapat Koordinasi (rakor) perihal pelaksanaan aktivitas keagamaan, di ruang rapat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Selasa (21/4/2020) pagi.
Rapat tersebut dihadiri oleh Dandim 0318/Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Kantor Kemenag kabupaten Natuna, Ketua MUI Kabupaten Natuna, tokoh lintas agama dan para Imam Masjid sekitar Kota Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.
Adapun materi yang dibahas dalam kesempatan tersebut diantaranya rencana menetapkan kebijakan bersama terkait pelaksanaan peribadatan umat beragama, baik yang bersifat rutinitas seperti shalat lima waktu dan Misa, maupun peringatan hari besar keagamaan yang disesuaikan dengan suasana tanggap darurat wabah Virus Corona (Covid-19).

Dalam sambutannya, Hamid Rizal menyampaikan bahwa, maksud dan tujuan dari rapat kali ini untuk mengambil kebijakan dan kesepakatan bersama, terutama dalam mengakomodir, menjaga dan memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan dan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menjalankan syari’at, mengingat tidak berapa lama lagi Ramadhan 1441 Hijriyah akan tiba.
“Untuk mengakomodir seluruh aspek diatas, seluruh peserta rapat menyepakati beberapa hal, diantaranya pelaksanaan Sholat Jumat, Shalat lima waktu di Masjid/Surau dapat dilakukan seperti biasa, namun waktunya harus dipersingkat/dibatasi,” kata Hamid Rizal.

Selanjutnya, jelas dia, untuk sholat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan secara berjama’ah baik di masjid maupun di lapangan terbuka.
“Sedangkan bagi Umat Non Muslim, pelaksanaan peribadatan dapat dilaksanakan di tempat ibadah, namun diberi waktu sekitar 1 jam untuk berada di tempat ibadah masing-masing,” ujarnya.
Dia menyebut, kebijakan diatas tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, melainkan pertimbangan keamanan, keselamatan dan kesehatan dalam menyikapi Penularan Covid-19. (r/ria)




Komentar