Beranda / Berita Utama / Bupati Bandung Sebut Kepesertaan BPJS PBI Dibatasi 246 Ribu Jiwa yang Dicover APBD

Bupati Bandung Sebut Kepesertaan BPJS PBI Dibatasi 246 Ribu Jiwa yang Dicover APBD

PROBATAM.CO, Kabupaten Bandung – BUPATI Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten bekerjasama dengan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah mengeluarkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa, Anggota BPD, kader PKK dan para petani yang mencapai hampir 68 ribu orang.

Hal ini dikatakan Bupati, saat menghadiri Agenda Silaturahim dan Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bersama Anggota Komisi IX DPR RI H. Asep Romy Romaya di Kampung Bedas Sapan Tegalluar, Bojongsoang, Sabtu 1 Agustus 2026.

Menurutnya, Kabupaten Bandung terbanyak dari kabupaten/kota lainnya dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan layanan kepesertaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Disamping itu juga, kata Bupati, ada kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nah masalah PBI, kita dibatasi 246 ribu jiwa yang dicover oleh APBD karena ketersediaan dan karena juga ada pembagian dengan provinsi.

“Tinggal nanti sisanya provinsi. Sehingga cadangan fiskal kita masih stabil, walaupun dalam APBD Perubahan yang akan dibahas nanti memang kita masih devisit sekitar Rp200 miliar,” tutur Bupati Dadang Supriatna.

Ajak Anak Promosi Vape Bikin Bigmo Diadukan ke Polda Metro

Meski demikian, Bupati terus berjuang melalui APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) kemarin dan alhamdulillah ada tanggapan dari Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Untuk DBH (dana bagi hasil) kelihatannya ada kucuran tahun ini dan mudah-mudahan bisa tercover untuk memenuhi devisit. Bukan hanya Kabupaten Bandung saja, tentunya dialami se-Indonesia. Dalam nota keuangan nanti disampaikan, termasuk kembali lagi ke TKD (transfer ke daerah) yang masih kurang,” ungkapnya.

Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati menghimbau kepada anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang sudah selesai kalau bisa dilanjutkan, preminya dibayar oleh pribadinya masing-masing.

“Karena APBD tidak meng-cover (BPJS Ketenagakerjaan) bagi anggota BPD yang sudah selesai masa jabatannya atau yang tidak lagi menjadi anggota BPD,” katanya.

Walau demikian, Bupati Bandung menyarankan, nantinya akan membuat surat edaran, sebaiknya bagi Ketua RT, Ketua RW, Linmas dan BPD yang tidak bertugas lagi, untuk melanjutkan kepesertaan BPJS-nya.

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate Berkedok Snack via Batam

“Maka sayang kalau tidak dilanjutkan. Ini (BPJS Ketenagakerjaan) manfaatnya sangat luar biasa,” ucapnya.

Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung, harus mengikuti aturan Peraturan Perundang-Undang Ketenagakerjaan, terutama memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya masing-masing. Pb/Rie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement