Beranda / Berita Utama / BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

PROBATAM.CO, Batam – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat sinergi dalam mendorong kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut penting untuk memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1/10).

Forum yang diikuti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut dibuka oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI.

Dalam sambutannya, Sesjamdatun menegaskan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari sinergi yang telah terjalin antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta jajaran Kejaksaan di daerah untuk terus mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita harus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk bersinergi. Apa yang menjadi program pemerintah, yang menjadi tugas BPJS Ketenagakerjaan, harus kita sinergikan dan harus kita dukung penuh,” ujarnya.

Kasus Impor Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar, Polda Kepri Tetapkan Empat Tersangka

Menurutnya, kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif pemberi kerja. Lebih jauh, perlindungan pekerja merupakan bagian penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Ia menilai masih terdapat ruang yang besar untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk pekerja informal dan pekerja di sektor jasa konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja.
“Kerja kolaborasi, kerja sinergi sudah tidak bisa dihindari dan harus bersama-sama kita lakukan,” tegasnya.

Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Ikhwan Nul Hakim, menambahkan bahwa persoalan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

Menurutnya, diperlukan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong perusahaan menjalankan kewajibannya sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Forum Kepatuhan ini adalah merupakan hal yang sangat penting, karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, katakanlah demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan. Di sini perlu adanya kolaborasi dan sinergitas antar bidang,” kata Ikhwan.

Gaji Mulai Cair, Polda Kepri Salurkan Bantuan untuk 1.025 Pekerja Ghim Li

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kepatuhan pada sektor jasa konstruksi. Ikhwan mencontohkan masih adanya pembayaran iuran yang dilakukan setelah pekerjaan berjalan, padahal perlindungan terhadap pekerja seharusnya telah tersedia sejak awal pekerjaan.

“Jadi, untuk bisa mengcover apabila terjadi hal-hal, misalnya kecelakaan kerja, di dalam pelaksanaan proyek, kemudian dia belum membayar, melunasi pembayaran iurannya, tentu itu tidak akan bisa tercover. Dan itu akan menjadi beban daripada perusahaannya sendiri,” ujar Ikhwan.

Menurut Ikhwan, kondisi tersebut perlu diatasi melalui harmonisasi dan diskusi bersama antarpemangku kepentingan. Langkah itu diperlukan untuk membangun pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga berbagai persoalan kepatuhan dapat diselesaikan secara bersama-sama.

Selain dalam peningkatan kepatuhan, sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan juga diwujudkan melalui pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan dan proyek, di antaranya pembangunan hunian pekerja serta renovasi gedung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang.

“Peran Kejaksaan adalah bagaimana menjamin pelaksanaan proyek tersebut sesuai peraturan hukum yang sebenarnya. Jadi jangan sampai terjadi persoalan-persoalan di kemudian hari,” imbuh Ikhwan.

Polda Kepei Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 M

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Ibkar Saloma, mengapresiasi dukungan Kejaksaan dalam memperkuat kepatuhan sekaligus memperluas cakupan perlindungan pekerja di Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, terutama dalam menyelesaikan berbagai tantangan kepatuhan yang masih ditemui di lapangan.

“Kami sangat apresiasi adanya Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini karena bisa meningkatkan coverage di Sumbarriau,” kata Ibkar.

Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda, menambahkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan merupakan program komersial maupun program swasta, melainkan program negara yang pelaksanaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi salah satu bentuk dukungan dalam memastikan program tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Ini bentuk support dari Kejaksaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ini menegaskan bahwa inilah program negara yang memang sudah sesuai dengan tata kelola dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eko.

Eko mengatakan Forum Kepatuhan merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara bergantian di berbagai wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan. Dari 11 wilayah kerja, penyelenggaraan di Sumbarriau yang tahun ini berlangsung di Batam menjadi pelaksanaan keempat, setelah sebelumnya digelar di Aceh, Kalimantan, serta Sulawesi-Maluku.

Melalui sinergi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, diharapkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja beserta keluarganya mendapatkan perlindungan.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement