PROBATAM.CO, Batam – Kabar gembira bagi pekerja di Batam! Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Nagoya dan Batam Sekupang telah membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan membayarkan klaim senilai fantastis, mencapai Rp 448,1 miliar untuk 48.947 kasus.
Angka ini menunjukkan betapa vitalnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan ahli waris di kota industri ini.
Pembayaran klaim yang masif ini mencakup berbagai program jaminan sosial, memastikan para peserta mendapatkan haknya di saat-saat krusial.
Berikut adalah rincian pembayaran klaim sepanjang tahun 2025:
- Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi yang terbesar dengan 29.547 kasus dan nominal pembayaran mencapai Rp 325 miliar. Ini menegaskan bahwa JHT menjadi andalan bagi pekerja untuk persiapan masa depan mereka.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak kalah penting, menanggung 16.700 kasus dengan total pembayaran Rp 98,81 miliar. Program ini menjadi penyelamat bagi pekerja yang mengalami musibah di tempat kerja.
- Jaminan Kematian (JKm) memberikan santunan kepada ahli waris dari 555 kasus, dengan nominal pembayaran Rp 12,3 miliar, meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
- Jaminan Pensiun (JP), yang sangat dinanti oleh para pensiunan, telah membayarkan Rp 6,8 miliar untuk 409 kasus, menjamin kehidupan yang layak di hari tua.
- Terakhir, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) membantu 1.736 kasus dengan pembayaran Rp 4,9 miliar, memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaannya.
Data ini tidak hanya menunjukkan besarnya uang yang berputar, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai pelindung bagi pekerja di Batam.
Ini adalah kabar baik yang patut dirayakan, menggarisbawahi pentingnya setiap pekerja untuk terdaftar dalam program-program jaminan sosial ini demi masa depan yang lebih terjamin.***




Komentar